Thursday, December 2, 2021

Artikel: Sikap Keluarga di Era Digitalisasi

 

Sikap Keluarga di Era Digitalisasi


Kemajuan teknologi melahap hampir semua rumpun untuk digitalisasi berbagai hal, seperti komunikasi, mobilitas, pekerjaan, hiburan, dan lain-lain. Digitalisasi menjadi titik poin akan berbagai hal yang mulai berevolusi. Digitalisasi pun tak luput dari dampak-dampak, karena yang namanya perubahan pastinya mempunyai dampak signifikan. Dampak digitalisasi mendapat banyak perlakuan dan tanggapan dari berbagai jenis lembaga entah dari lembaga pemerintahan, lembaga masyarakat, lembaga sekolah dan terlebih lembaga pertama kita belajar dan mengevaluasi berbagai hal seperti lembaga keluarga. Pelbagai perubahan besar digitalisasi menghasilkan sebutan yang sekarang kita kenal Transformasi Digital. Transformasi digital yang dialami semua pihak memaksa dan mendorong alterasi dan transformasi etika, perlakuan, sikap, dan tanggung jawab dalam kemajuan teknologi ini.


        Dalam transformasi digital ini, eskalasi teknologi memicu munculnya internet, internet sendiri diperkirakan masuk ke Indonesia pada awal tahun 1990-an, yang saat itu jaringan internet di Indonesia lebih dikenal sebagai Paguyuban Network, namun menurut sumber lain, sejak 1988 lah citizen di Indonesia sudah mulai mengakses internet. Perkembangan Internet yang pesat secara nyata berubah menjadi media baru dalam kehidupan keluarga modern saat ini. Umumnya di banyak keluarga zaman sekarang, internet hadir sebagai bagian yang sangat penting dalam kehidupan berkeluarga pada era transformasi digital ini, seminimal internet menjadi sarana untuk mendapatkan berbagai ragam jenis informasi.


Internet memiliki akses yang tidak terbatas untuk para penggunanya, sehingga banyak sekali konten yang tersedia di Internet baik yang positif maupun yang negatif. Tentunya konten positif yang menjadi alasan internet digunakan untuk terus membantu keluarga dalam mempermudah berbagai aktivitas. Namun seringkali kita jumpai konten negatif bertebaran di Internet. Tak luput dari penglihatan secara langsung maupun tidak langsung seakan mengambil peran sebagai hama. Mulai dari penipuan, pelecehan, hoax, hate-speech, sampai pornografi yang jelas-jelas menyimpang dari norma kesusilaan dan etika bersosial media. Dengan banyaknya konten negatif di dunia maya entah seberapa kecil intensitasnya, menyebabkan internet menjadi media yang kurang aman, sehingga kurangnya panduan dan pengawasan dari orangtua dapat menyebabkan kerugian yang fatal.



Dengan adanya berbagai dampak yang diterima oleh kemajuan digitalisasi tersebut, maka sangatlah diperlukan yang namanya Digital Intelligence. Digital Intelligence merupakan gabungan dari kemampuan sosial, emosional, dan kognitif, yang memungkinkan setiap individu mampu menghadapi tantangan, memanfaatkan, dan mampu beradaptasi dengan tuntutan kehidupan digital di setiap perkembangannya. Digital intelligence dapat kita sebut sebagai kepiawaian dan keahlian dalam dunia digital. Salah satu aspek dari Digital Intelligence yaitu Digital Use. Dimana dalam penggunaan teknologi, seseorang harus mampu menjaga keseimbangan antara kehidupan sosial dengan penggunaan teknologi dan memunculkan penggunaan teknologi yang sehat oleh masyarakat. Sehingga dapat mengambil manfaat dari adanya  perkembangan teknologi dengan sebaik mungkin.


        Digital Use yang merupakan salah satu aspek dari Digital Intelligence merupakan aspek yang diperlukan setiap individu, baik dewasa maupun anak muda. Sangatlah penting bagi anak-anak remaja yang sudah mengerti dengan dunia internet terlebih media sosial, untuk bisa menerapkan Digital Intelligence. Orang tua yang merupakan peran terpenting dalam sebuah keluarga, memiliki kewajiban untuk mendidik, mengawasi serta menjadi teladan bagi anak-anak nya dalam hal Digital Use. Pembimbingan ini merupakan  sebuah wujud nyata dari literasi digital yang dapat ditularkan dari orangtua kepada anak-anak, terutama yang berusia di bawah 12 tahun. Pentingnya peran orangtua sebagai pendamping anak dalam menggunakan internet tidak lain karena anak  belum mempunyai kecakapan teknis, pengetahuan maupun emosi dalam mengakses berbagai informasi dan hiburan melalui internet.


-Svanets, 02-12-2021

Tuesday, March 9, 2021

KRONOLOGI TRAGEDI SEMANGGI 1 & 2

 

KRONOLOGI TRAGEDI SEMANGGI 1 & 2

Tragedi Semanggi menunjuk kepada 2 kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.



Tragedi I

Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru. Mereka juga mendesak untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.

Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa MPR 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI.  Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.


  • Pada tanggal 11 November 1998, mahasiswa dan masyarakat yang bergerak dari Jalan Salemba, bentrok dengan Pamswakarsa di kompleks Tugu Proklamasi.

  • Pada tanggal 12 November 1998, ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok di daerah Slipi dan Jl. Sudirman, puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Ribuan mahasiswa dievekuasi ke Atma Jaya. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus, terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.

  • Esok harinya, Jumat-13 November 1998, mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di kampus Universitas Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja


Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 15:00, kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal seketika di jalan. Salah satunya adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama pada hari itu.

Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Universitas Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan sekaligus masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Universitas Atma Jaya, Jakarta[2]. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan penembakan ke dalam kampus Atma Jaya. Semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu sehingga jumlah korban yang meninggal mencapai 17 orang. 





Tragedi II

Pada tanggal 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.

Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer. Oleh karena itulah mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB.

Mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.


Pengusutan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam pertemuannya dengan Presiden Habibie saat itu meminta pemerintah untuk memberi penjelasan tentang sebab dan akibat serta pertanggungjawaban mengenai peristiwa tanggal 13 November itu secara terbuka pada masyarakat luas karena berbagai keterangan yang diberikan ternyata berbeda dengan kenyataan di lapangan. (Kompas, 16 November 1998).

Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto, dalam jumpa pers di Hankam mengakui ada sejumlah prajurit yang terlalu defensif dan menyimpang dari prosedur, menembaki dan memukuli mahasiswa. Namun, Wiranto menuduh ada kelompok radikal tertentu yang memancing bentrokan mahasiswa dengan aparat, dengan tujuan menggagalkan Sidang Istimewa. (Kompas, 23 November 1998).


Pengadilan HAM

Harapan kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II untuk menggelar pengadilan HAM ad hoc bagi para oknum tragedi berdarah itu dipastikan gagal tercapai. Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 6 Maret 2007 kembali memveto rekomendasi tersebut. Putusan tersebut membuat usul pengadilan HAM kandas, karena tak akan pernah disahkan di rapat paripurna. Putusan penolakan dari Bamus itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Bamus telah menolak, namun di tingkat rapim DPR diputuskan untuk dikembalikan lagi ke Bamus. Hasil rapat ulang Bamus kembali menolaknya. Karena itu, hampir pasti usul yang merupakan rekomendasi Komisi III itu tak dibahas lagi.

Rapat Bamus dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. Dalam rapat itu enam dari sepuluh fraksi menolak. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi PBR, dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD). Sementara fraksi yang secara konsisten mendukung usul itu dibawa ke paripurna adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi PAN, dan Fraksi PDS.[8]

Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, ini menganulir putusan Komisi III-yang menyarankan pimpinan DPR berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc-membuat penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia Trisakti dan Semanggi semakin tidak jelas.

Pada periode sebelumnya 1999–2005, DPR juga menyatakan bahwa kasus Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran berat HAM. Tanggal 9 Juli 2001 rapat paripurna DPR RI mendengarkan hasil laporan Pansus TSS, disampaikan Sutarjdjo Surjoguritno. Isi laporan tersebut:


  • F-PDI P, F-PDKB, F-PKB (3 fraksi) menyatakan kasus Trisakti, Semanggi I dan II terjadi unsur pelanggaran HAM Berat.
  • Sedangkan F-Golkar, F- TNI/Polri, F-PPP, F-PBB, F -Reformasi, F-KKI, F-PDU (7 fraksi) menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus TSS.

09/03/2021- SVanS, GGTMProject